SEPUTARLAMPUNG.COM - Inilah daftar lengkap Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2023 Jawa Barat. Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi tertinggi, capai nominal Rp5 juta lebih. Berapa Upah di Bandung dan Bogor?
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK 2023 Jawa Barat.
Keputusan Pemerintah Daerah Jawa Barat (Pemda Jabar) itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 yang telah ditanda tangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Besaran UMK 2023 Jawa Barat ini berlaku di 27 wilayah Kota/Kabupaten mulai 1 januari 2023 lalu.
Dari data yang dirilis Pemda Jabar, diketahui 2 wilayah mempunyai UMK tertinggi yang nilainya lebih dari Rp5 juta, yakni Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07 dan Kota Bekasi Rp5.158.248,20.
Daftar UMK 2023 Jawa Barat
Dilansir Seputarlampung.com dari laman Pemprov Jabar, berikut ini daftar UMK 2023 se-Jawa Barat: