SEPUTARLAMPUNG.COM – Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tertinggi Jawa Tengah (Jateng) ada di kota ini. Berapakah upah minimun pekerja di Demak, Brebes, Kudus, dan Cilacap?
Mengetahui besaran UMK tertinggi Jawa Tengah sangat penting bagi Anda yang ingin bekerja di salah satu daerah provinsi ini, misalnya di Demak, Brebes, Kudus, dan Cilacap.
Apakah UMK tertinggi Jawa Tengah ada di Demak, Brebes, Kudus, dan Cilacap? Simak daftar lengkap upah minimum pekerja di artikel ini.
Daftar lengkap UMK 2023 Jawa Tengah ini telah resmi dirilis oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), di mana beberapa Kabupaten/Kota mengalami kenaikan upah, salah satunya Kota Semarang yang merupakan ibukota dari provinsi di pulu Jawa ini.
Adapun besaran UMK 2023 Jateng yang telah ditetapkan ini adalah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum untuk 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023.
Besaran UMK bagi pekerja di Jateng berlaku mulai 1 Januari 2023 untuk seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah.