TERBARU! Segini UMK Jawa Barat 2023, Ada yang Rp5 Juta Lebih, Berapa Upah Pekerja di Karawang dan Bekasi?

- 7 September 2023, 09:15 WIB
Inilah daftar terbaru UMK Jawa Barat 2023. Ada yang sampai Rp5 juta lebih. Berapa upah pekerja di Karawang dan Bekasi? Simak selengkapnya di sini.
Inilah daftar terbaru UMK Jawa Barat 2023. Ada yang sampai Rp5 juta lebih. Berapa upah pekerja di Karawang dan Bekasi? Simak selengkapnya di sini. /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM - Inilah daftar terbaru Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Jawa Barat 2023. Ada yang mencapai nominal Rp5 juta lebih. Berapakah upah pekerja di Karawang dan Bekasi?

Ketetapan UMK Jawa Barat 2023 telah diputuskan dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022.

SK terkait UMK Jawa Barat 2023 ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat itu.

Sebagi informasi, UMK di Provinsi Jawa Barat ini berlaku mulai 1 Januari 2023 di 27 wilayah Kota/Kabupaten, termasuk di antaranya ada Karawang dan Bekasi.

Baca Juga: 5 Provinsi dengan UMP Tertinggi 2023, Tertarik Kerja di Sini? Ini Daftar Upah Minimum Provinsi se-Indonesia

Berdasarkan data yang dirilis Pemerintah Daerah (Pemda) Jabar, ada 2 wilayah dengan besaran UMK tertinggi, yakni mencapai Rp5 juta lebih.

Adapun 2 daerah dengan besaran UMK tertinggi di Jawa Barat tersebut adalah Kabupaten Karawang dengan UMK Rp5.176.179,07 dan Kota Bekasi dengan UMK Rp5.158.248,20.

Daftar UMK Jawa Barat 2023

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x