SEPUTARLAMPUNG.COM - Inilah daftar terbaru Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Jawa Barat 2023. Ada yang mencapai nominal Rp5 juta lebih. Berapakah upah pekerja di Karawang dan Bekasi?
Ketetapan UMK Jawa Barat 2023 telah diputuskan dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022.
SK terkait UMK Jawa Barat 2023 ini ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat itu.
Sebagi informasi, UMK di Provinsi Jawa Barat ini berlaku mulai 1 Januari 2023 di 27 wilayah Kota/Kabupaten, termasuk di antaranya ada Karawang dan Bekasi.
Berdasarkan data yang dirilis Pemerintah Daerah (Pemda) Jabar, ada 2 wilayah dengan besaran UMK tertinggi, yakni mencapai Rp5 juta lebih.
Adapun 2 daerah dengan besaran UMK tertinggi di Jawa Barat tersebut adalah Kabupaten Karawang dengan UMK Rp5.176.179,07 dan Kota Bekasi dengan UMK Rp5.158.248,20.
Daftar UMK Jawa Barat 2023