Baru Pertama Kali Ikut Pemilu 2024? Begini Tata Cara Pencoblosan di TPS yang Perlu Diketahui Pemilih

- 15 November 2023, 10:00 WIB
Tata cara pencoblosan di TPS saat pemilu 2024/tangkapan layar kab-bekasi.kpu.go.id
Tata cara pencoblosan di TPS saat pemilu 2024/tangkapan layar kab-bekasi.kpu.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pada pemilu yang akan datang, masyarakat Indonesia akan memilih presiden dan wakil presiden. Pemilihan presiden ini akan digelar pada 14 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan nomor urut calon presiden dan wakil presiden 2024 pada Selasa, 14 November 2023.

Diketahui Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1.

Selanjutnya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut 2.

Baca Juga: Peluang Bisnis, Pesanan Ekspor Brand Lokal dan UMKM Melampaui 4 Kali Lipat di Shopee 11.11 Big Sale

Sedangkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapatkan nomor urut 3.

Namun bagi Anda yang baru pertama kali mencoblos tidak perlu khawatir.

Anda perlu mengetahui cara tata cara pencoblosan saat pemilihan nanti agar suara yang diberikan menjadi sah.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x