Hari Buruh 1 Mei 2023: Pekerja Berhak Dapat Upah Lembur jika Kerja di Hari Libur Nasional, Ini Cara Hitungnya

- 29 April 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi. Cara menghitung upah lembur jika tetao bekerja di Hari Libur Nasional, misalnya pada Hari Buruh 1 Mei 2023.
Ilustrasi. Cara menghitung upah lembur jika tetao bekerja di Hari Libur Nasional, misalnya pada Hari Buruh 1 Mei 2023. /Pixabay/mwitt1337

SEPUTARLAMPUNG.COM – Di Indonesia, Hari Buruh 1 Mei 2023 merupakan Hari Libur Nasional. Sehingga, bagi yang tetap masuk kerja di hari tersebut dianggap sebagai kerja lembur dan berhak dapat upah lembur. Simak cara hitung nominal yang didapat di sini.

Sejak masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), peringatan Hari Buruh 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Ketetapan Hari Buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional telah berjalan sejak 2014. a

Adapun tujuan peringatan Hari Buruh ini adalah untuk memberikan apresiasi kepda para pekerja yang telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi bangsa.

Baca Juga: 1 Mei 2023 Hari Buruh, Apakah Libur Nasional? Ini Sejarah May Day dan Ketetapan Libur dalam SKB 3 Menteri

Dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei, para pekerja diberikan kesempatan untuk menyuarakan aspirasi mereka melalui aksi damai.

Itulah mengapa setiap 1 Mei pada peringatan Hari Buruh, para pekerja akan turun ke jalan melakukan long march menuju Istana Negara atau berkumpul di  satu titik tertentu untuk menyuarakan hak mereka.

Yang biasanya dibahas para pekerja dalam aksi long march atau pun demo damai tersebut adalah hak terkait upah, bayaran lembur, hak cuti, keamanan, keselamatan kerja, hak kesehatan, kesejahteraan, dan lainnya.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x