SEPUTARLAMPUNG.COM – Di Indonesia, Hari Buruh 1 Mei 2023 merupakan Hari Libur Nasional. Sehingga, bagi yang tetap masuk kerja di hari tersebut dianggap sebagai kerja lembur dan berhak dapat upah lembur. Simak cara hitung nominal yang didapat di sini.
Sejak masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), peringatan Hari Buruh 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
Ketetapan Hari Buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional telah berjalan sejak 2014. a
Adapun tujuan peringatan Hari Buruh ini adalah untuk memberikan apresiasi kepda para pekerja yang telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi bangsa.
Dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei, para pekerja diberikan kesempatan untuk menyuarakan aspirasi mereka melalui aksi damai.
Itulah mengapa setiap 1 Mei pada peringatan Hari Buruh, para pekerja akan turun ke jalan melakukan long march menuju Istana Negara atau berkumpul di satu titik tertentu untuk menyuarakan hak mereka.
Yang biasanya dibahas para pekerja dalam aksi long march atau pun demo damai tersebut adalah hak terkait upah, bayaran lembur, hak cuti, keamanan, keselamatan kerja, hak kesehatan, kesejahteraan, dan lainnya.