Selain PTN, PTS Juga Bisa Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2022, Ini Jadwal Lengkap, Syarat dan Cara Daftarnya

- 25 Agustus 2022, 19:20 WIB
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). /Jakone Mobi/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program bantuan bagi calon atau mahasiswa PTN dengan dana mncapai Rp9 juta per semester. Bisakah yang berasal dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) mendaftar?

Sebagai informasi, pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022 dibuka sejak 22 Agustus hingga 2 September 2022 bagi calon/mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Adapun calon atau mahasiswa PTN yang menjadi sasaran adalah yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

Baca Juga: Live Streaming Volleyball World Championship 2022 di TV Mana? Berikut Jadwal, Lokasi dan Jumlah Tim

Lantas, bisakah yang berasal dari PTS mendaftarkan diri sebagai penerima KJMU Tahap 2 Tahun 2022?

“KJMU mengakomodir PTS di DKI Jakarta yang terakreditasi A/unggul kampus dan program studinya,” jelas UPT P4OP di kolom komentar unggahan pengumuman pendaftaran KJMU Tahap 2 2022.

Dilansir dari laman kjp.jakarta.go.id, berikut syarat mendaftar KJMU Tahap 2 tahun 2022:

Persyaratan umum

- Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah

- Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Baca Juga: Selain Uang Tunai, Penerima KJP Plus Tahap 2 2022 Dapat 10 Bonus, Berikut Jadwal Pendataan Siswa Baru

Persayaratan khusus:

- Calon Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya

- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah DKI Jakarta tahun berjalan.

- Mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada Satuan Pendidikan Negeri/Swasta di DKI Jakarta paling lama 3 (tiga) tahun sebelumnya

- Pengajuan paling lama pada semester empat

- Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama Republik Indonesia; dan/atau

Baca Juga: Apakah Sertifikat Tanah Anda Terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN)? Cek dengan Cara Ini

- Dinyatakan lulus seleksi pada Perguruan Tinggi Swasta jalur reguler dengan akreditasi institusi A dan program studi yang terakreditasi A di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun berjalan.

Mekanisme dan Timeline Pendataan KJMU Tahap 2 Tahun 2022:

22 Agustus-2 September 2022: Calon penerima mendaftar ke sekolah

5-13 Sepetember 2022: Sekolah meginput data calon penerima ke sistem KJMU

14-15 Sepetember 2022: Pemadanan data

16-26 September 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal

27 September-3 Oktober 2022: Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan

4-26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan.

Baca Juga: Anggota DPRD Palembang yang Memukul Perempuan di SPBU Ditetapkan Jadi Tersangka, Sempat Viral di Medsos

Cara Cek Status Penerima KJMU 2022

- Buka laman kjp.jakarta.go.id

- Kemudian masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Pilih tahun status KJP yang ingin dicek.

- Pilih tahap.

- Klik tombol “Cek”.

Besaran Dana KJMU:

Demikianlah informasi mengenai pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022 untuk PTN dan PTS, beserta syarat dan besaran dana yang akan didapat penerima manfaat.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah