Apakah Sertifikat Tanah Anda Terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN)? Cek dengan Cara Ini

- 25 Agustus 2022, 18:08 WIB
Cara cek sertifikat tanah online, tak perlu datang ke kantor BPN, cepat dan mudah.
Cara cek sertifikat tanah online, tak perlu datang ke kantor BPN, cepat dan mudah. /Tangkapan layar instagram kementerian.atrbpn

SEPUTARLAMPUNG.COM - Bagaimana cara mengecek sertifikat tanah telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN)? Simak caranya berikut.

Sertifikat tanah adalah bukti autentik hak penggunaan tanah Anda.

Bagi Anda yang sedang merencanakan membeli tanah ataupun telah memiliki sertifikat tanah dan ingin memastikan keaslian sertifikat tanah, dapat melakukan langkah berikut.

Saat ini Anda tidak perlu datang langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena saat ini Anda dapat mengeceknya secara online.

Baca Juga: SUDAH BUKA, Pendaftaran KJMU Tahap 2 Tahun 2022, Ini Cara Daftar agar Dapat Bantuan Kuliah hingga Rp9 Juta

Memeriksakan sertifikat tanah ini sangat penting untuk legalitas tanah dan menghindari sengketa di kemudian hari.

Sertifikat tanah ini dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) baik kabupaten atau provinsi.

Saat kita membeli properti seperti rumah, penting untuk kita mengecek dokumen-dokumen terkait kepemilikan atas properti tersebut, salah satunya yakni sertifikat tanah.

Dengan begitu, kita bisa terhindar dari maraknya sertifikat bodong atau palsu yang dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ATRBPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah