4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.
Namun, jika nama Anda dinyatakan tidak terdaftar, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk mencairkan dana bantuan pendidikan maksimal Rp10 juta ini.
Pertama, Anda dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau Anda bisa melaporkannya langsung ke https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .
Kedua, Anda juga bisa melakukan pengaduan langsung melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php.
Baca Juga: Jadwal TV – Trans 7, Indosiar, GTV, Rabu, 6 Oktober: Mata Najwa, Kisah Nyata Sore, Woody Woodpecker
Ketiga, Anda bisa langsung menghubungi nomor pengaduan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasi Pendidikan (P4O4) Disdik DKI Jakarta yakni :
Pendataan
Rozi : 0812 9332 1801
Ndang : 0815 8595 8707
Bagus : 0815 8595 8707
Pendebitan SPP KJP Plus dan BPMS
Tisya : 0815 8595 8710
Dito : 0815 8595 8713
Adapun waktu pelayanan pengaduan P4OP setiap Senin - Jumat pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB.