Berikut Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus 2021, Bisa Untuk Membeli Apa Saja? Harap Gunakan Secara Bijak

- 5 Oktober 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus terakhir tahap 1 sudah dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta sejak 14 September 2021 lalu.

Kabar tersebut pun menjadi penyemangat bagi siswa-siswa tidak mampu yang sedang mengenyam pendidikan di Jakarta.

KJP Plus sendiri merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 3 SD Halaman 160 161 163 Subtema 3: Perubahan Wujud Benda

Pemerintah akan membiayai minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Untuk besaran Dana KJP yang akan diberikan yakni untuk SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, untuk SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, untuk SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan untuk SMK sebesar Rp450.000.

Akan tetapi, apa saja yang dapat dibeli dengan menggunakan dana KJP Plus tersebut? Dilansir Seputarlampung.com dari kjp.jakarta.go.id, dana KJP Plus yang diberikan pemerintah di atas dapat digunakan untuk membeli peralatan berikut:

Baca Juga: UPDATE: Ini 3 Solusi Mudah Jika Siswa SD, SMP, SMA/SMK Tidak Terdaftar sebagai Penerima KJP Plus Tahap 2/2021

1. Buku tulis

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x