Berikut Ketentuan Penggunaan Dana KJP Plus 2021, Bisa Untuk Membeli Apa Saja? Harap Gunakan Secara Bijak

- 5 Oktober 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

2. Buku gambar

3. Buku pelajaran

4. Alat tulis

5. Alat gambar

6. Alat dan atau bahan praktik

7. Seragam sekolah dan kelengkapannya

8. Sepatu dan kaos kaki sekolah

9. Tas sekolah

10. Pakaian olahraga sekolah

11. Buku pelajaran penunjang

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah