Pelajar DKI Jakarta akan Dapat Bantuan hingga Rp9 Juta jika Daftar KJP Plus dan KJMU Tahap 2/2021, Ini Caranya

- 22 September 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 tahun 2021.
Ilustrasi pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 tahun 2021. /Instagram/@upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidkan memberikan sejumlah dana bantuan pendidikan bagi pelajar atau siswa DKI Jakarta.

Bagi pelajar yang ingin mendapatkan dana tersebut, silakan menyimak ulasan di artikel ini hingga selesai. Karena di sini akan dibahas tentang bagaimana caranya untuk bisa mendapatkan dana bantuan tersebut.

Untuk bisa mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI Jakrata, maka pelajar DKI Jakarta harus terdaftar sebagai penerima programa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul tahap 2 tahun 2021.

Baca Juga: Bukan Hanya Ivan Gunawan, Sederet Artis Ini Pernah Jadi Korban Hoaks Dikabarkan Meninggal Dunia: Siapa Saja?

Sebagai informasi, pendaftaran KJP Plus dan KJMU Tahap 2 ini sudah dibuka sejak 13 September 2021 dan akan ditutup pada 25 September 2021 mendatang.

KJP Plus dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini merupakan program dana bantuan bagi pelajar SD hingga SMA guna membantu biaya pendidikan dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Hal ini juga tersemat dalam unggahan pengumuman Disdik DKI Jakarta di akun Instagramnya.

“Pendidikan yang tuntas dan berkualitas bagi semua dengan KJP Plus,” tulis akun @disdikdki, dikutip Seputar Lampung pada 19 September 2021.

Baca Juga: UPDATE: Ini Alasan BSU Rp1 Juta Tahap 4 dan 5 Belum Cair ke Pemilik Rekening BCA/Bank Swasta, Cek di Sini

Sementara, KJMU adalah program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon atau mahasiswa PTN/PTS, yang berasal dari keluarga DKI Jakarta yang tidak mampu secara ekonomi, namun memiliki potensi akademik yang baik.

KJMU bertujuan untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar calon atau mahasiswa di PTN/PTS, dengan biaya penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Dilansir Seputar Lampung dari akun Instagram resmi @upt.p4op, berikut cara untuk mendaftar KJP Plus dan KJMU Tahap 2/2021:

Daftar Online melalui FMOTM

  1. Akses laman fmotm.jakarta.go.id.
  2. Scroll sampai menemukan ‘Buat Akun Pendaftaran’
  3. Login dengan menggunakan akun yang sudah dibuat
  4. Pilih menu Input Pendaftaran
  5. Isi data diri dan dan informasi rumah tangga ke dalam sistem. Pastikan data diri tersebut benar.
  6. Simpan

Daftar melalui Kelurahan

Pendaftaran KJP Plus dan KJMU tahap 2 2021 bisa dilakukan di Kantor Kelurahan terdekat karena sudah ada petugas Pusdatin Jamsos Dinas Sosial DKI Jakarta.

Jika tidak memungkinkan atau tidak sempat ke kelurahan untuk mendaftar KJP Plus dan KJMU tahap 2 2021, bisa kunjungi link bit.ly/pusdatinjamsosdki dan mengisi semua formulir yang tersedia.

Baca Juga: Belum Berakhir! Cepat Lengkapi Berkas Ini untuk Daftar KJP Plus di Tahap 2/2021, Raih Sejumlah Dana Bantuan

Besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan

  • SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
  • SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
  • SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah
  • SMK : Rp450.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah

Besaran Dana KJMU

Dana yang akan diberikan adalah sebesar Rp1,5 juta perbulan selama enam bulan. Sehingga totalnya adalah Rp9 juta.

Bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan diberikan dalam bentuk biaya penyelenggaraan pendidikan dan/atau biaya pendukung personal, yaitu Rp1,5 juta per bulan.

Demikianlah ulasan mengenai cara mendaftar KJP Plus dan KJMU tahap 2 2021. Semoga dengan hadirnya program ini bisa makin meningkatkan kualitas pendididikan.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah