Pendaftaran KJP Plus Tahap 2/2021 Telah Dibuka, Cek Status Anda di Sini dan Dapatkan Dana Rp1 Juta - Rp10 Juta

- 21 September 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Apakah anak Anda merupakan peserta didik SD, SMP, SMA/SMK dan ingin mendapatkan bantuan dana pendidikan Rp1 juta - Rp10 juta pada September 2021? Jika iya, simak status KJP Anda di sini.

Perlu diketahui, Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran atau pendataan calon penerima KJP Plus DKI Jakarta Tahap 2/2021 dimana pesertanya nanti bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan maksimal Rp1 juta - Rp10 juta.

Pendataan calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021 ini telah diumumkan dan dibuka sejak 13 September 2021 dan akan ditetapkan pada 13 Oktober 2021 bagi peserta didik yang berhak mendapatkan dana bantuan pendidikan maksimal Rp1 juta - Rp10 juta.

KJP Plus sendiri merupakan program yang ditujukan untuk memberikan bantuan dana pendidikan bagi pelajar di DKI Jakarta agar mereka dapat menyelesaikan wajib belajar 12 tahun dan menjamin bahwa akses pendidikan diberikan secara adil juga merata.

Penerima dana bantuan pendidikan ini adalah pelajar dengan rentang usia 6 - 21 tahun.

Baca Juga: Lomba Menulis Hari Santri Nasional 2021, Ustadz Adi Hidayat Sediakan Total Rp100 Juta untuk Para Pemenang

Adapun, pada penyaluran Tahap I/2021, dana bantuan pendidikan ini telah dicairkan kepada 859.488 siswa di DKI Jakarta.

Bagi Anda yang ingin memeriksa status KJP Plus Anda, lakukan cara ini :

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran, misal '2021'

3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap II'

4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.

Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :

Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 6 SD Halaman 107 108 109 110 111 Subtema 2: Penemu dan Manfaatnya

Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)

SD/MI/SDLB : Rp250.000/bulan (biaya personal), Rp130.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1 juta.

SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 /bulan (biaya personal), Rp170.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp1,5 juta.

SMA/MA/SMALB : Rp420.000/bulan (biaya personal), Rp290.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

SMK : Rp450.000/bulan (biaya personal), Rp240.000/bulan (tambahan untuk SPP sekolah swasta). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Sekolah Swasta (Peserta PPDB Bersama)

SMA Klaster I : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp620.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp3 juta.

SMA Klaster II : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp920.000/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp7 juta.

SMA Klaster III : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Masih Menunggu BST Tahap 7 dan 8? Simak Info Terkini Kelanjutan BST DKI Jakarta Berikut ini

Bansos subsidi peningkatan mutu pendidikan Sekolah Swasta :

SMA/SMK : Rp420.000/bulan (biaya personal), maksimal Rp1,1 juta/bulan (tambahan untuk SPP). Peserta didik baru akan mendapatkan biaya masuk sekolah maksimal Rp2,5 juta.

Siswa pemilik KJP Plus DKI Jakarta juga dapat dengan gratis mengakses fasilitas hiburan dan umum seperti naik transjakarta, masuk Ancol, masuk museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja 6 jenis pangan bersubsidi yakni beras, daging sapi, daging ayam, telur, beras, dan susu.

Bisa juga untuk membeli alat tulis dan perlengkapan sekolah, komputer dan laptop, kacamata dan alat bantu pendengaran, pembayaran kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya.

Selain itu, selama Pandemi Covid-19 dana pendidikan KJP Plus bisa digunakan untuk:

1. Biaya rutin dan biaya berkala pendidikan secara tunai maupun non tunai.

2. Bisa juga digunakan untuk pembelian kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan terutama untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: UPDATE KJP Plus: Nama Tidak Ada di DTKS, Jangan Panik! Ikuti Saran Disdik DKI Jakarta Ini, Cair September 2021

Lalu bagaimana cara untuk mendapatkan KJP Plus?

Dilansir dari kjp.jakarta.go.id, calon penerima KJP Plus DKI Jakarta harus memenuhi persyaratan di bawah ini:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Ada dua solusi jika Anda dinyatakan belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus, pertama Anda dapat mendaftar diri terlebih dulu untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan cara:

1. Buka laman https://fmotm.jakarta.go.id/
2. Buat akun baru jika belum punya akun.
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
4. Pilih menu Input Pendaftaran Baru.
5. Masukkan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
6. Simpan.

Adapun, akun DTKS Anda dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa rumah tangga.

Jika Anda mengalami kendala, Anda dapat mengunjungi Kantor Kelurahan tempat Anda tinggal dengan membawa KTP dan KK Asli. Bagi warga dengan KTP non-DKI, Anda bisa membawa surat pengantar dari RT/RW.

Kedua, bagi peserta didik yang tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap 2/2021, bisa segera menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili atau bisa melaporkannya langsung ke laman https://bit.ly/pusdatinjamsosdki .

Baca Juga: Masuk Daftar Hitam, BPUM atau BLT UMKM Tidak akan Cair ke Pemilik KTP dengan 7 Kriteria Berikut

Adapun, jadwal lengkap pendataan KJP Plus Tahap 2/2021 seperti dilansir dari Instagram @disdikdki pada 20 September 2021 adalah :

- 13 - 26 September 2021 : Pengumuman data calon penerima KPJ Plus berdasarkan Data Terpadu Pemerintah Provinsi Jakarta dari Sekolah.

- 13 - 25 September 2021 : Pelajar yang dinyatakan datanya tercantum, wajib melengkapi berkas data di Sekolah masing-masing.

- 27 - 30 September 2021 : Berkas yang sudah diserahkan diverifikasi dan divalidasi oleh Disdik DKI Jakarta

- 1 - 13 Oktober 2021: Data final penerima KJP Plus DKI Jakarta ditetapkan dan dana akan segera disalurkan.

Demikian informasi terbaru terkait pendataan KJP Plus Tahap 2/2021 pada September 2021 dan cara mudah mengecek status KJP Plus.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Instagram kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x