SEPUTARLAMPUNG.COM - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Rp1,2 juta dipastikan tidak akan cair ke pemilik NIK dengan 7 kriteria berikut, apa saja?
Seperti diketahui, tidak hanya untuk pencairan BPUM atau BLT UMKM, penyaluran skema bantuan sosial (bansos) lainnya sangat membutuhkan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, tidak semua pemilik KTP bisa mendapatkan bansos atau BPUM Rp1,2 juta.
Ada beberapa kriteria pemilik NIK KTP yang 'masuk daftar hitam' dan dipastikan tidak akan mendapatkan BPUM Rp1,2 juta maupun skema bansos lainnya.
Siapa saja mereka? Berikut daftar kriteria pemilik NIK KTP yang tidak diberi BPUM 2021:
1. Tidak memiliki usaha mikro dibuktikan dan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
2. Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
3. Sedang menerima Kredit Usaha Rakyat atau KUR.