Pendaftaran KJP Plus Tahap 2/2021 Telah Dibuka, Cek Status Anda di Sini dan Dapatkan Dana Rp1 Juta - Rp10 Juta

- 21 September 2021, 16:20 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2021.
Ilustrasi KJP Plus 2021. /kjp.jakarta.go.id

Siswa pemilik KJP Plus DKI Jakarta juga dapat dengan gratis mengakses fasilitas hiburan dan umum seperti naik transjakarta, masuk Ancol, masuk museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja 6 jenis pangan bersubsidi yakni beras, daging sapi, daging ayam, telur, beras, dan susu.

Bisa juga untuk membeli alat tulis dan perlengkapan sekolah, komputer dan laptop, kacamata dan alat bantu pendengaran, pembayaran kegiatan ekstrakurikuler dan sebagainya.

Selain itu, selama Pandemi Covid-19 dana pendidikan KJP Plus bisa digunakan untuk:

1. Biaya rutin dan biaya berkala pendidikan secara tunai maupun non tunai.

2. Bisa juga digunakan untuk pembelian kebutuhan pangan, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan pendidikan terutama untuk menunjang biaya komunikasi pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: UPDATE KJP Plus: Nama Tidak Ada di DTKS, Jangan Panik! Ikuti Saran Disdik DKI Jakarta Ini, Cair September 2021

Lalu bagaimana cara untuk mendapatkan KJP Plus?

Dilansir dari kjp.jakarta.go.id, calon penerima KJP Plus DKI Jakarta harus memenuhi persyaratan di bawah ini:

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Ada dua solusi jika Anda dinyatakan belum terdaftar sebagai penerima KJP Plus, pertama Anda dapat mendaftar diri terlebih dulu untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan cara:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber Instagram kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x