Namun, untuk bisa terus mendapatkan dana bantuan pendidikan ini, penerima PIP wajib melakukan hal-hal ini dan tidak boleh melanggarnya, pasalnya jika melanggar, maka dengan otomatis dana PIP akan hangus dan batal cair. Apa saja?
1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh
3. Tidak boleh putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.
Baca Juga: Apakah Volume Benda Itu? Ini Jawaban Kelas 3 SD/MI Tema 3 Benda di Sekitarku, Halaman 75 76
Kendati demikian, untuk poin terkait Kartu KIP, jika tanpa sengaja kartu identitas penerima PIP ini hilang, siswa pemilik KIP bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 5 (lima) cara, yakni:
1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id
2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
3. Kirim email ke [email protected]
4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020
Sebagai catatan, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.