Dana PIP 2021 Siswa SD, SMP, SMA, SMK Bulan September Akan Cair Lagi? Simak Proses Pencairannya, Cek di Sini

- 13 September 2021, 13:45 WIB
Katru Indonesia Pintar sebagai alat elektronik pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021
Katru Indonesia Pintar sebagai alat elektronik pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 /tangkap layar indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut informasi mengenai pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) bulan September 2021. Bagaimana prosesnya? Simak penjelasab berikut.
 
Seperti yang kita ketahui PIP diperuntukan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal Paket A sampai Paket C dan Pendidikan Khusus.
 
Besaran yang diterima masing-masing siswa pun berbeda, mulai dari Rp450.000 hingga Rp1 juta.
 
Proses mekanisme penetapan penerima PIP meliputi, pertama melalui seleksi penerima manfaat PIP dimulai dari pemadanan data antara data dari DTKS dan Dapodik.
 
Kedua, dari pemadanan data tersebut, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum dibuat SK Nominasi Penerima PIP.
 
 
Kemudian Puslapdik dan bank penyalur akan melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah diaktivasi.
 
Selanjutnya, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP untuk kemudian melakukan transfer dana.
 
Nama peserta didik yang telah ditandai sebagai calon penerima PIP akan muncul di Sipintar untuk di verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan, selanjutnya nama tersebut diusulkan sebagai calon penerima PIP kepada Puslapdik.
 
Dilansir seputarlampung.com dari laman pip.kemendikbud.go.id, hingga kini pencairan dana PIP 2021 untuk pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK telah disalurkan kepada 8,5 juta penerima.
 
Penyaluran dana PIP ini tidak akan dihentikan sebelum penyaluran telah mencapai 100% kepada seluruh siswa SD hingga SMA yang terdaftar, sebab ada 540 ribu penerima yang belum dicairkan dana bantuannya. 
 
 
Pada tahun 2021 ini, terdapat banyak perubahan kebijakan terkait penyaluran bantuan PIP. Perubahan tersebut yakni, adanya dua jenis surat keputusan (SK), yakni SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP.
 
"SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum aktivasi rekening, sedangkan SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya yang akan segera di transfer dananya ke rekening bersangkutan, “ kata Sofiana Nurjanah, Koordinator Pokja PIP di Puslapdik, seperti dikutip Seputarlampung.com, Senin 13 September 2021.
 
Ia juga menjelaskan kepada satuan pendidikan untuk membedakan dua SK tersebut. Untuk peserta didik yang baru menerima SK Nominasi harus segera mengaktivasi rekeningnya.
 
“Proses aktivasi rekening ditunggu sampai tanggal 30 September 2021, ada waktu yang cukup Panjang. Kedua SK tersebut, bisa diunduh di aplikasi SiPintar yang dapat diakses dinas pendidikan dan sekolah, “ jelasnya.
 
Jadi bagi para Siswa SD hingga SMA yang belum menerim PIP jangan khawatir, karena proses pencairan masih dilakukan hingga seluruh penerima mendapatkan PIP 2021.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah