Benarkah PIP SD, SMP, SMA dan SMK Cair Akhir September 2021? Segera Miliki Kartu KIP, Syarat Utama Dapat PIP

- 18 September 2021, 11:45 WIB
Katru Indonesia Pintar sebagai alat elektronik pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021
Katru Indonesia Pintar sebagai alat elektronik pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 2021 /tangkap layar indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM  -  Benarkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) cair akhir September 2021 untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK? Berikut penjelasannya dari Pusladik, cek pip.kemendikbud.go.id.

Syarat utama penerima bantuan PIP 2021 salah satunya merupakan peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Dilansir Seputarlampung.com dari laman indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa tersebut dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Apabila siswa tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Selanjutnya, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran, kemudian sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.
 

KIP merupakan kartu yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis.

Peserta atau siswa yang mendapat KIP  akan diberikan dana tunai dari pemerintah secara reguler yang tersimpan dalam fungsi kartu KIP untuk bersekolah secara gratis tanpa biaya.

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal Paket A sampai Paket C dan Pendidikan Khusus.

Adanya program ini diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

Anda bisa cek melalui website resmi pip.kemendikbud.go.id, selain itu calon penerima manfaat Dana Program Indonesia Pintar PIP bisa mengetahui jadwal pasti pencairannya.
 

Sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman puslapdik.kemdikbud.go.id, saat ini Program Indonesia Pintar (PIP) masih dalam penetapan, aktivasi rekening dan terakhir akan diinfokan pencairan.

“Pada tahun 2021 ini, terdapat banyak perubahan kebijakan terkait penyaluran bantuan PIP. Perubahan tersebut yakni, adanya dua jenis surat keputusan (SK), yakni SK Nominasi Penerima PIP dan SK Pemberian PIP. SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum aktivasi rekening, sedangkan SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya yang akan segera di transfer dananya ke rekening bersangkutan, “ kata Sofiana Nurjanah,  Koordinator Pokja PIP di Puslapdik, seperti dikutip Seputarlampung.com, September 2021.

Sofiana juga menjelaskan kepada satuan pendidikan untuk membedakan dua SK tersebut. Untuk peserta didik yang baru menerima SK Nominasi harus segera mengaktivasi rekeningnya.  

“Proses aktivasi rekening ditunggu sampai tanggal 30 September 2021, ada waktu yang cukup Panjang. Kedua SK tersebut, bisa diunduh di aplikasi SiPintar yang dapat diakses dinas pendidikan dan sekolah, “imbuhnya.

Di aplikasi SiPintar itu juga, lanjut Sofiana, pihak sekolah juga bisa mengunduh foto buku tabungan, lembar identitas,  riwayat transaksi, surat kuasa aktivasi dan surat kuasa penarikan dana.
 

Berikut tahapan Proses mekanisme penetapan penerima PIP, yakni:

1. Seleksi penerima manfaat PIP dimulai dari pemadanan data antara data dari DTKS dan Dapodik.
2. Dari pemadanan data tersebut, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum dibuat SK Nominasi Penerima PIP.
3. Pada tahap berikutnya, Puslapdik dan bank penyalur juga melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah diaktivasi.
4. Selanjutnya, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP untuk kemudian melakukan transfer dana

Hal tersebut dilakukan pada calon penerima PIP dari usulan dinas pendidikan yang mana dinas pendidikan mengusulkan calon penerima PIP melalui aplikasi Sipintar, kemudian sekolah mengecek apakah status layak PIP peserta didik melalui Dapodik, setelah layak baru ditandai.

Selanjutnya, nama peserta didik yang telah ditandai sebagai calon penerima PIP akan muncul di Sipintar  untuk di verifikasi dan validasi oleh dinas pendidikan, selanjutnya nama tersebut  diusulkan sebagai calon penerima PIP kepada Puslapdik.
 

Demikian, info terkini terkait  pencairan PIP September 2021 yang mana hingga saat ini masih dalam tahap  penetapan, kemudian aktivasi rekening dan terakhir akan diinfokan pencairan. Cek informasi selengkapnya di pip.kemendikbud.go.id.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x