PIP 2021 Sudah Cair? Siswa SD, SMP, SMA/SMK, Harap Gunakan Dana Program Indonesia Pintar untuk Keperluan Ini

- 19 September 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi Info Terbaru PIP 2021.
Ilustrasi Info Terbaru PIP 2021. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/



SEPUTARLAMPUNG.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) kabarnya akan dicairkan pada September 2021 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, namun hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pemerintah terkait pencairan dan bantuan PIP.

Padahal sebagian siswa tengah menanti pencairan dana bantuan PIP, sebab dengan adanya dana bantuan tersebut siswa bisa memanfaatkan untuk kebutuhan dan keperluan sekolah.

Sasaran utama bantuan PIP merupakan peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang, seperti bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Baca Juga: Air Terjun Sinar Tiga, Destinasi Wisata di Padang Cermin Pesawaran Lampung: Biaya Masuk hingga Petunjuk Arah

Tujuannya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Dana PIP dapat digunakan siswa jenjang jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK untuk membantu biaya pribadi peserta didik, di antaranya;

• Dana dapat digunakan untuk membeli perlengkapan Sekolah.
• Dana dapat digunakan untuk membeli perlengkapan Kursus.
• Dana dapat digunakan untuk Siswa, seperti uang saku.
• Dana dapat digunakan untuk Siswa untuk biaya transportasi,
• Dana dapat digunakan untuk Siswa untuk biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: CEK ATM BCA dan CIMB Niaga, BSU Rp1 Juta Tahap 4 Sudah Cair? Ingat, Pencairan Hanya di Rekening Bank Himbara

Berikut proses seleksi peserta didik penerima manfaat PIP, baik dari DTKS maupun usulan dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, yakni:

1. Seleksi penerima manfaat PIP dimulai dari pemadanan data antara data dari DTKS dan Dapodik.
2. Dari pemadanan data tersebut, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum dibuat SK Nominasi Penerima PIP.
3. Pada tahap berikutnya, Puslapdik dan bank penyalur juga melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah diaktivasi.
4. Selanjutnya, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP untuk kemudian melakukan transfer dana

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x