Jika Dilanggar, Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA, SMK Otomatis Batal Cair, Ini 4 Cara Mudah Adukan Kehilangan KIP

- 21 September 2021, 07:15 WIB
Ilustrasi Info Terbaru PIP 2021 untuk SMA dan SMK Kapan Cair? Intip Status Penerima pip.kemdikbud.go.id   
Ilustrasi Info Terbaru PIP 2021 untuk SMA dan SMK Kapan Cair? Intip Status Penerima pip.kemdikbud.go.id   /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD hingga SMK yang sudah menerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) diharapkan untuk tidak melanggar peraturan ini. Apakah itu?

Seperti diketahui, hingga September 2021, Bantuan Dana Pendidikan PIP telah cair kepada lebih dari 8,5 juta siswa mulai dari SD-SMK.

PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Sasaran utama PIP adalah :

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin, dengan pertimbangan khusus
3. Siswa SMK yang mengambil kejuruan: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Baca Juga: Tiga Wujud Benda: Padat, Cair, Gas serta Ciri Masa dan Ruang/Volume, Jawaban Kelas 3 Tema 3 Halaman 76 77

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3.  SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x