SEPUTARLAMPUNG.COM – Pada Oktober 2021 mendatang, Kementerian Sosial akan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Anak Sekolah.
BLT Anak Sekolah merupakan bagian dari program Bansos PKH yang disalurkan Kemensos kepada warga miskin.
Nantinya, para siswa dari jenjang pendidikan SD hingga SMA akan mendapatkan bansos dengan nominal mencapai Rp2 juta.
Berikut ini adalah rincian besaran BLT Anak Sekolah atau Bansos PKH anak sekolah:
- Siswa SD sederajat akan mendapat Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP sederajat akan mendapat Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA sederajat akan mendapat Rp2.000.000 per tahun.
Syarat yang Harus Dipenuhi Penerima BLT Anak Sekolah
Berdasarkan keterangan yang terdapat pada unggahan di Instagram Indonesia Baik @indonesiabaik.id pada Kamis, 12 Agustus 2021 lalu,berikut syarat yang harus dipenuhi penerima BLT anak sekolah:
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Telah terdaftar di lembaga pendidikan formal maupun non-formal.
- Pemilik KIP harus telah terdaftar di Data Pokok Pendidik (Dapodik).
- Lantas bagaimana dengan siswa SD, SMP dan SMA yang tidak memiliki KIP?
- Bagi anak usia sekolah jenjang SD hingga SMA yang tidak memiliki KIP, tetap bisa mendapatkan BLT Anak Sekolah, yaitu dengan cara:
- Mendaftar ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).
- Jika tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.
Cara untuk Daftar Bansos PKH