SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah makin memperluas jaring pengaman sosial, ditujukan bagi masyarakat yang saat ini terdampak kebijakkan pandemi.
Bagi keluarga yang memiliki anggota keluarga dengan kriteria Ibu hamil, balita, lansia, dan pelajar, maka akan mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Subsidi tunai ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH), yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi lemah.
Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 3 Kelas 1 SD Halaman 38 39 40 Subtema 1: Kegiatan Pagi Hari
Untuk BLT Anak Sekolah, akan diberikan dalam waktu empat kali pencairan, yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober. Total BLT yang akan diberikan adalah Rp4,4 juta.
Berikut ini adalah rincian besaran BLT Anak Sekolah atau Bansos PKH anak sekolah:
- Siswa SD sederajat akan mendapat Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP sederajat akan mendapat Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA sederajat akan mendapat Rp2.000.000 per tahun.
Sesuai dengan jadwal tersebut, maka masih ada kesempatan bagi pelajar yang belum mendapatkan bantuan tunai di tahap pencairan pada Oktober 2021 mendatang.
Namun, sebelum mendaftar, sebaiknya pahami dulu syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, agar bisa menerima dana tunai ini.