SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi berikut bagi Anda para karyawan atau pekerja pemilik rekening BCA dan Bank Swasta yang belum terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.
Seperti yang kita ketahui, BSU Rp1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mulai disalurkan bagi mereka para pekerja yang memiliki rekening non Himbara.
Dilansir Seputarlampung.com dari Website Resmi Kemnaker, penyaluran BSU Tahap 3 sudah mulai berjalan dan dilakukan melalui skema pembukaan rekening kolektif (Burekol) bagi para pekerja atau karyawan penerima BSU pemilik rekening swasta.
“Alhamdulillah, penyaluran BSU di tahap ketiga melalui skema burekol sudah berjalan. Kemarin di Semarang, saya sempat meninjau pelaksanaan burekol ini di mana pihak bank Himbara jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang memang pekerja/buruh penerima BSU nya belum memiliki rekening Bank Himbara. Upaya ini dilakukan dalam rangka menjaga protokol kesehatan, agar tidak terjadi kerumunan, dan mempermudah proses aktivasi rekening burekol," kata Menaker Ida Fauziyah.
Pengecekkan penerima BSU pemilik rekening BCA dan Bank Swasta dapat dilakukan dengan mengunjungi website BPJS Ketenagakerjaan, berikut caranya:
- Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Kemudian isi data NIK, nama lengkap,dan tanggal lahir
- Setelah menceklis, lalu klik ‘Lanjutkan’
- Setelah itu akan muncul keterangan lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan oleh Kemnaker.
Namun, meski kabarnya pencairan BSU tahap 3 ini khusus untuk karyawan pemilik rekening BCA dan Bank Swasta, pada kenyataannya masih ada yang belum terdaftar sebagai penerima BSU Rp1 juta 2021.
Jika terjadi hal yang demikian, jika merasa memenuhi syarat segera hubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan berikut untuk memastikan Anda karyawan pemilik BCA dan Bank Swasta lainnya sudah terdaftar atau belum.
- Website : bpjsketenagakerjaan.go.id