Benarkah Pekerja ter-PHK dan Resign Tidak akan Dapat BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tahap 3, 4, 5?

- 12 September 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi penyaluran BSU/
Ilustrasi penyaluran BSU/ /Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah terus melakukan pencairan dana BSU Rp1 juta kepada 8,78 juta pekerja terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Indonesia.

Adapun, menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, hingga awal September 2021, pihaknya telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta kepada 3,25 juta pekerja.

Rincian realisasi pencairan BSU Rp1 juta pada 2021 adalah tahap 1 telah tersalurkan kepada 947.436 penerima, tahap 2 tersalurkan kepada 1.145.598 penerima, dan tahap 3 tersalurkan kepada 1.158.529 penerima.

Perlu diketahui, BSU 2021 dicairkan dalam kurun waktu dua bulan bagi pekerja yang dinyatakan sebagai penerima BSU Rp1 juta. Dimana para pekerja yang mendapat dana insentif ini akan mendapatkan dana sebesar Rp500.000 selama dua bulan pencairan.

Lalu bagaimana nasib pekerja resign atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)? Apakah masih berhak mendapatkan BSU Rp1 juta?

Baca Juga: BST Bank DKI Tahap 7 Bulan Akan Segera Cair di Awal September 2021? Cek Informasi Terbarunya di Sini

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker pada Selasa, 7 September 2021, pekerja atau buruh yang terkena PHK setelah bulan Juni 2021, masih berhak mendapatkan BSU sepanjang si eks karyawan ini memenuhi ketentuan Peraturan Menaker Nomor 16/2021.

Adapun syarat mutlak untuk mendapatkan BSU Rp1 juta sesuai dengan Permenaker Nomor 16/2021 adalah :

- Karyawan/pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan merupakan penerima upah/gaji.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Kemnaker Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x