Pendataan KJMU Dibuka Mulai 20 Februari 2023, Siswa yang Ingin Lanjut Kuliah Siapkan Berkas Ini

16 Februari 2023, 19:15 WIB
Segera dibuka, ini berkas yang harus disiapkan untuk daftar KJMU tahap 1 2023.* /Tangkap Layar Instagram @disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendataan pendataan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 2023 akan segera dibuka mulai 20 Februari 2023 hingga 3 Maret 2023.

Bagi siswa penerima KJP Plus yang ingin melanjutkan kuliah, segera siapkan berkas-berkas ini agar terdaftar dan bisa dapat biaya kuliah sebesar Rp9 juta per semester.

Seperti diketahui, pada tahap 2 2022 dana KJMU diberikan kepada 16.708 mahasiswa di DKI Jakarta.

Baca Juga: Inilah Perbedaan KTP Digital dan KTP-EL, Lengkap dengan Cara Membuat KTP Digital yang Wajib Diketahui

KJMU merupakan program bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi namun memiliki potensi akademi yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Berikut jadwal lengkap pendataan KJMU tahap 1 2023 seperti dilansir dari Instagram @disdikdki:

20 Februari-3 Maret 2023

Pendataan calon penerima:

- Calon penerima menyerahkan berkas pendaftaran ke sekolah.

- Sekolah menginput data calon penerima ke dalam sistem KJMU.

Baca Juga: Top 8 SMA Terbaik di Jakarta Utara Versi LTMPT 2022, Lengkap dengan Skor dan Ranking Nasionalnya

6-8 Maret 2023: Pemadanan data.

17-24 Maret 2023: Verifikasi dan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan.

9-16 Maret 2023: Persetujuan Kepala Sekolah.

27 Maret-2 Mei 2023: Penetapan penerima melalui keputusan Gubernur

Bagi Anda yang ingin mendaftar, Anda harus menlengkapi berkas pendaftaran sebagai berikut:

1. Form Kelengkapan Data

2. Peserta Didik dan Alumni yang akan melanjutkan ke PTN/PTS mengajukan permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan kepada Gubernur Melalui SMA/SMK/MA/sederajat Sekolah Asal.

3. Permohonan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan sebagaimana dimaksud harus dilengkapi dokumen sebagai berikut:

a. Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan.

b. Surat pernyataan Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bermeterai 10.000/6.000x2/6.000+3.000/3000x3

c. Surat Pernyataan Ketaatan Penggunaan Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan.

Baca Juga: Cara Daftar KIP Kuliah 2023 jika Nama Tak Ada di DTKS, Penuhi 1 Syarat Ini dan Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

d. Surat Pernyataan Kepala Satuan Pendidikan.

e. Laporan Pertanggungjawaban 1 (satu) Semester

f. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

g. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

h. Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

Apabila Peserta Didik adalah pemilik KJP Plus pada jenjang pendidikan sebelumnya, Anda juga harus melengkapi dokumen tambahan, yakni:

1. Fotokopi KJP
2. Fotokopi Buku Tabungan KJP

Demikian informasi terbaru terkait berkas-berkas yang harus segera dilengkapi oleh calon penerima KJMU Tahap 1 2023.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: KJP Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler