Asas Rahasia menjamin bahwa seluruh pilihan masyarakat tidak akan diketahui oleh pihak manapun dengan cara apapun. Sehingga pemilih dapat menentukan suaranya dengan kerahasiaan yang terjamin.
5 Jujur
Asas jujur mengharapkan setiap pihak, baik penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, maupun pemilih, dapat bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan perundang-undangan.
6. Adil
Asas Adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta Pemilu akan diperlakukan sama dan bebas dari kecurangan pihak manapun dalam penyelenggaraan Pemilu.
Demikian ulasan mengenai arti dari 6 asas Pemilu yaitu ‘Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil’ yang dikenal dengan singkatan ‘Luber Jurdil’.***