Apa Saja yang Dicoblos Di TPS? Pahami 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 Ini agar Tidak Bingung di Bilik Suara

- 11 Februari 2024, 11:15 WIB
Apa saja yang harus dicoblos di TPS? Inilah 5 surat suara yang akan dicoblos, kenali arti dari masing-masing warnanya agar Anda tidak bingung saat berada di dalam bilik suara.
Apa saja yang harus dicoblos di TPS? Inilah 5 surat suara yang akan dicoblos, kenali arti dari masing-masing warnanya agar Anda tidak bingung saat berada di dalam bilik suara. /Instagram @kpu_ri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Apa saja yang harus dicoblos pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS)? Pahami 5 warna surat suara Pemilu 2024 ini agar tidak bingung saat berada di dalam bilik suara.

Setiap pemilih yang datang ke TPS pada 14 Februari saat Pemilu 2024 akan menerima 5 jenis surat suara dengan warna berbeda.

Pada Pemilu 2024 ini, pemilih tidak hanya akan menentukan pilihannya  dengan mencoblos calon presiden dan calon wakil presiden (Capres dan Cawapres), tetapi juga memilih dan serta mencoblos wakil rakyat lainnya.

Baca Juga: Cara Cek Lokasi TPS Tempat Pemungutan Suara, Anda Terdaftar di Mana? Simak Cara Coblos Surat Suara Pemilu 2024

Dikutip dari laman KPU, berikut yang harus dicoblos (dipilih) di TPS saat hari pemungutan suara 14 Februari 2024:

  1. Presiden dan Wakil Presiden
  2. Anggota DPR RI
  3. Anggota DPRD Provinsi
  4. Anggota DPRD Kabupaten/Kota
  5. Anggota DPD

Perlu diketahui, masing-masing daftar pilihan tersebut dibedakan berdasarkan warna surat suaranya.

Untuk menghindari kebingungan saat masuk ke dalam bilik suara untuk mencoblos, ada baiknya pahami dulu 5 jenis warna surat suara yang diberikan petugas KPPS.

Adapun kelima surat suara Pemilu 2024 itu adalah berwarna abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024, Kapan Cairnya? Ada Tambahan Biaya Perlindungan hingga Rp36 Juta/Orang

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x