SEPUTARLAMPUNG.COM – Apa saja yang harus dicoblos pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS)? Pahami 5 warna surat suara Pemilu 2024 ini agar tidak bingung saat berada di dalam bilik suara.
Setiap pemilih yang datang ke TPS pada 14 Februari saat Pemilu 2024 akan menerima 5 jenis surat suara dengan warna berbeda.
Pada Pemilu 2024 ini, pemilih tidak hanya akan menentukan pilihannya dengan mencoblos calon presiden dan calon wakil presiden (Capres dan Cawapres), tetapi juga memilih dan serta mencoblos wakil rakyat lainnya.
Dikutip dari laman KPU, berikut yang harus dicoblos (dipilih) di TPS saat hari pemungutan suara 14 Februari 2024:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Anggota DPR RI
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Anggota DPD
Perlu diketahui, masing-masing daftar pilihan tersebut dibedakan berdasarkan warna surat suaranya.
Untuk menghindari kebingungan saat masuk ke dalam bilik suara untuk mencoblos, ada baiknya pahami dulu 5 jenis warna surat suara yang diberikan petugas KPPS.
Adapun kelima surat suara Pemilu 2024 itu adalah berwarna abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.