SEPUTARLAMPUNG.COM – Masyarakat Indonesia pastinya tidak asing dengan istilah ‘Luber Jurdil’ yang merupakan singkatan dari asas Pemilu di Indonesia.
Namun, tahukah Anda apa arti dari singkatan ‘Luber Jurdil’ dalam Pemilu? Simak informasi selengkapnya, pada ulasan di bawah ini.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024 dengan menerapkan asas Luber Jurdil.
Pemilu Nasional pertama di Indonesia telah dilaksanakan pada tahun 1955 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan MPR.
Namun, usai amandemen keempat UUD 1945 pada tahun 2002, Pemilu mulai dilakukan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Pada penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, diterapkan enam asas yang tertuang dalam pasal 2 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sehingga asas ini kemudian dikenal dengan singkatan ‘Luber Jurdil’.
Asas ‘Luber’ diketahui telah diberlakukan sejak zaman Orde Baru, sedangkan asas ‘Jurdil’ mulai berkembang di era reformasi.