SEPUTARLAMPUNG.COM – Pada 14 Februari mendatang masyarakat Indonesia akan berbondong-bondong datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih para calon pemimpin dan wakil rakyat. Siapa saja yang bisa gunakan hak pilih di Pemilu 2024?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 204.807.222 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan bisa datang ke TPS di Pemilu 2024.
Daftar pemilih dalam Pemilu 2024 tersebut tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, dan 820.161 TPS.
Lantas, siapa saja yang berhak menggunakan hak suara pada 14 Februari di Pemilu 2024?
Melansir Instagram @kpu_i, berikut ini adalah yang dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024:
- DPT (Daftar Pemilih Tetap), yakni penduduk WNI yang telah memenuhi syarat pemilih dan telah duverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
- DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), yakni pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat pemilih terdaftar.
- DPK (Daftar Pemilih Khusus), yakni pemilih yang tidak terdaftar di DPT maupun DPK. Golongan ini dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP elektronik dengan syarat memiliki KTP elektronik.
Kapan Waktu bagi DPT, DPTb, dan DPK Datang ke TPS?
Berikut ini pembagian dawaktu bagi pemilih yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya: