SEPUTARLAMPUNG.COM – Masyarakat Indonesia pastinya tidak asing dengan istilah ‘Luber Jurdil’ yang merupakan singkatan dari asas Pemilu di Indonesia.
Namun, tahukah Anda apa arti dari singkatan ‘Luber Jurdil’ dalam Pemilu? Simak informasi selengkapnya, pada ulasan di bawah ini.
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024 dengan menerapkan asas Luber Jurdil.
Pemilu Nasional pertama di Indonesia telah dilaksanakan pada tahun 1955 untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan MPR.
Namun, usai amandemen keempat UUD 1945 pada tahun 2002, Pemilu mulai dilakukan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Pada penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, diterapkan enam asas yang tertuang dalam pasal 2 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sehingga asas ini kemudian dikenal dengan singkatan ‘Luber Jurdil’.
Asas ‘Luber’ diketahui telah diberlakukan sejak zaman Orde Baru, sedangkan asas ‘Jurdil’ mulai berkembang di era reformasi.
Melansir laman dpr.go.id, berikut arti dari masing-masing asas Pemilu di Indonesia yang disingkat dengan istilah ‘Luber Jurdil’:
1. Langsung
Asas Langsung dalam Pemilu berarti masyarakat dapat memilih secara langsung sesuai kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
2. Umum
Asas Umum dalam Pemilu menjamin bahwa masyarakat dapat memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih dan memilih, tanpa diskriminasi pada suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
3. Bebas
Asas Bebas berarti seluruh masyarakat memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa paksaan dan tekanan dari siapapun, sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
Baca Juga: Berapa Honor KPPS, PPK, PPS, dan Pantarlih Pemilu 2024? Ada Kenaikan dan Biaya Perlindungan
4. Rahasia
Asas Rahasia menjamin bahwa seluruh pilihan masyarakat tidak akan diketahui oleh pihak manapun dengan cara apapun. Sehingga pemilih dapat menentukan suaranya dengan kerahasiaan yang terjamin.
5 Jujur
Asas jujur mengharapkan setiap pihak, baik penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, maupun pemilih, dapat bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan perundang-undangan.
6. Adil
Asas Adil menjamin bahwa setiap pemilih dan peserta Pemilu akan diperlakukan sama dan bebas dari kecurangan pihak manapun dalam penyelenggaraan Pemilu.
Demikian ulasan mengenai arti dari 6 asas Pemilu yaitu ‘Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil’ yang dikenal dengan singkatan ‘Luber Jurdil’.***