Apa Arti ‘Luber Jurdil’ dalam Pemilu? Ketahui 6 Asas Pemilihan Umum di Indonesia

- 12 Februari 2024, 16:00 WIB
Arti Luber Jurdil dalam Pemilu
Arti Luber Jurdil dalam Pemilu /KPU

Baca Juga: Masuki Masa Tenang Pemilu 2024, Ketahui Aturan dan Larangannya! Segini Dendanya Kalau sampai Melanggar

Melansir laman dpr.go.id, berikut arti dari masing-masing asas Pemilu di Indonesia yang disingkat dengan istilah ‘Luber Jurdil’:

1. Langsung

Asas Langsung dalam Pemilu berarti masyarakat dapat memilih secara langsung sesuai kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.

2. Umum

Asas Umum dalam Pemilu menjamin bahwa masyarakat dapat memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih dan memilih, tanpa diskriminasi pada suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.

3. Bebas

Asas Bebas berarti seluruh masyarakat memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa paksaan dan tekanan dari siapapun, sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.

Baca Juga: Berapa Honor KPPS, PPK, PPS, dan Pantarlih Pemilu 2024? Ada Kenaikan dan Biaya Perlindungan

4. Rahasia

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah