Melansir laman dpr.go.id, berikut arti dari masing-masing asas Pemilu di Indonesia yang disingkat dengan istilah ‘Luber Jurdil’:
1. Langsung
Asas Langsung dalam Pemilu berarti masyarakat dapat memilih secara langsung sesuai kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
2. Umum
Asas Umum dalam Pemilu menjamin bahwa masyarakat dapat memiliki kesempatan yang sama untuk dipilih dan memilih, tanpa diskriminasi pada suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
3. Bebas
Asas Bebas berarti seluruh masyarakat memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa paksaan dan tekanan dari siapapun, sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
Baca Juga: Berapa Honor KPPS, PPK, PPS, dan Pantarlih Pemilu 2024? Ada Kenaikan dan Biaya Perlindungan
4. Rahasia