SEPUTARLAMPUNG.COM – Hari ini terakhir bagi setiap warga negara Indonesia yang punya hak pilih untuk mengajukan pindah lokasi memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Simak cara, syarat, dan dokumen yang harus dibawa berikut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperpanjang batas waktu pengurusan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 bagi masyarakat Indonesia hingga Rabu, 7 Februari 2024.
Untuk dapat pindah TPS Pemilu 2024, KPU memberlakukan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemilih.
Syarat Pindah TPS pada Pemilu 2024
Mengutip laman KPU, berikut ini adalah syarat untuk bisa pindah TPS pada hari pemungutan suara, Rabu, 14 Februari 2024:
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
- Menjalani rehabilitasi narkoba;
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- Pindah domisili;
- Tertimpa bencana alam;
- Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
- Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Baca Juga: AWAS Keliru! Ada 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos Pemilih, Apa Bedanya?
Cara Pindah TPS Pemilu 2024
Berikut adalah tata cara untuk pindah TPS Pemilihan Umum 2024: