Masuki Masa Tenang Pemilu 2024, Ketahui Aturan dan Larangannya! Segini Dendanya Kalau sampai Melanggar

- 11 Februari 2024, 14:49 WIB
Aturan dan larangan selama Masa Tenang Pemilu 2024.
Aturan dan larangan selama Masa Tenang Pemilu 2024. /KPU

SEPUTARLAMPUNG.COM – Menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, kini tahapan kampanye telah berakhir dan memasuki Masa Tenang.

Apa saja aturan dan larangan pada Masa Tenang Pemilu 2024? Simak informasi terkait aturan dan larangan pada Masa Tenang Pemilu 2024, serta besaran dendanya apabila melanggar, selengkapnya di bawah ini.

Usai melewati tahapan kampanye Pemilu 2024 yang berakhir pada kemarin Sabtu, 10 Februari 2024, kini kita mulai memasuki tahapan Masa Tenang.

Berdasarkan UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Baca Juga: Segini Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024, Kapan Cairnya? Ada Tambahan Biaya Perlindungan hingga Rp36 Juta/Orang

Masa Tenang menjadi tahapan terakhir sekaligus momen penting sebelum hari pemungutan suara. Di mana semua pihak harus fokus untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari.

Pada Masa Tenang, tidak diperkenankan adanya aktivitas kampanye Pemilu oleh segala pihak, sehingga para pemilih dapat memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya.

Adapun mengenai tahapan ini, telah diatur dalam UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa Masa Tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

Artinya, Masa Tenang Pemilu 2024 berlangsung sejak hari ini, Minggu, 11 Februari 2024 hingga sehari menjelang penyelenggaran pemungutan suara yaitu Selasa, 13 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: UU RI Nomor 7 tahun 2017


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x