Segini Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024, Kapan Cairnya? Ada Tambahan Biaya Perlindungan hingga Rp36 Juta/Orang

- 29 Januari 2024, 10:15 WIB
Besaran gaji KPPS Pemilu 2024 dan biaya perlindungannya.
Besaran gaji KPPS Pemilu 2024 dan biaya perlindungannya. /Instagram @kpu_ri

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi terkait besaran gaji KPPS Pemilu 2024 dan rincian biaya perlindungannya, hingga kapan masa pencairannya.

Mendekati pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak.

Sebelumnya, pendaftaran petugas KPPS untuk Pemilu 2024, dibuka sejak 11 Desember 2023 dan akan ditutup pada 20 Desember 2023.

Usai melewati tahap seleksi, jutaan petugas KPPS resmi dilantik serentak pada 25 Januari 2024, di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Juga: Apa Tugas Petugas KPPS Pemilu 2024? Gaji Rp1,2 Juta Sebulan, Ketahui Syarat Pendaftarannya

Nantinya, seluruh petugas KPPS yang telah dilantik, akan menjalani bimbingan teknis (bimtek) pada 25-27 Januari 2024.

Adapun masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024, berlangsung selama satu bulan yaitu pada 25 Januari-25 Februari 2023.

Selama masa kerja yang telah ditetapkan, petugas KPPS memiliki sejumlah tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan.

Di antaranya melaksanakan tahapan pra pemungutan, pelaksanaan pemungutan, serta pasca pemungutan suara, serta harus aktif melakukan sosialisasi pemilu.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x