- Warna Abu-abu adalah surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden
- Warna Merah adalah surat suara untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Warna Kuning adalah surat suara untuk anggota DPR berwarna kuning
- Warna Biru adalah surat suara untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
5.Warna Hijau adalah surat suara untuk anggota DPRD kabupaten/kota
Cara Mencoblos di TPS Saat Pemilu 2024
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 dapat datang ke lokasi TPS yang telah ditetapkan untuk menyalurkan hak suara memilih para peserta Pemilu 2024 mulai calon presiden, calon wakil presiden, anggota DPR, hingga DPRD.
Baca Juga: Disahkan 26 Januari 2024, Gaji PNS/ASN Resmi Naik, Ini Nominal Terbaru bagi Golongan I-IV
Pemilih dapat datang ke TPS pada hari pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara pencoblosan:
- Pemilih mengisi daftar hadir yang disediakan oleh petugas di lokasi TPS
- Pemilih menyerahkan KTP dan surat formulir pemberitahuan (Model C-6) dan tunggu hingga panitia memanggil nama Pemilih
- Pemilih mengambil surat suara dan masuk ke bilik pemungutan suara untuk melakukan pencoblosan
- Pemilih melakukan pencoblosan surat suara sesuai ketentuan
- Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk
- Masukkan surat suara ke kotak suara yang tersedia
- Setelah itu, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024
Demikian cara cek Anda sudah terdaftar di TPS mana saat Pemilu 2024 lengkap tata cara pencoblosan surat suara.***