SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemilihan Umum (Pemilu 2024) akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Sudahkah Anda tahu terdftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mana untuk memberikan hak suara? Simak cara coblos surat suara berikut ini.
Setiap daftar pemilih tetap (DPT) akan menyakurkan hak suara pada Pemilu 2024 sesuai lokasi TPS yang telah ditentukan untuk melakukan pencoblosan surat suara.
Lantas, bagaimana cara tahu pemilih terdaftar di TPS mana saat Pemilu 2024?
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2024 Cair di 4 Bank, PT Pos Indonesia Statusnya Sudah SI, Apa Artinya?
Cara Cek Lokasi TPS Tempat Pemilih Terdaftar
Pengecekan sudah terdaftar di TPS yang mana saat Pemilu 2024 dapat dilakukan melalui situs resmi KPU, dengan cara berikut:
- Akses https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan data NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri
- Klik tombol "Pencarian"
- Akan muncul informasi berupa data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
- Informasi nomor dan lokasi TPS dapat dilihat pada bagian kanan atas
- Informasi alamat potensial TPS dapat dilihat pada bagian kiri bawah
Dalam pencoblosan, pemilih akan menerima 5 surat suara dengan warna berbeda. Anda wajib tahu fungsi masing-masing surat suara agar tidak salah saat mencoblos nanti.
Dikutip dari akun Instagram KPU RI, berikut 5 arti warna surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya: