Disahkan 26 Januari 2024, Gaji PNS/ASN Resmi Naik, Ini Nominal Terbaru bagi Golongan I-IV

- 1 Februari 2024, 12:00 WIB
Gaji PNS 2024 resmi naik usai disahkannya UU No 5 Tahun 2024 oleh pemerintah pada 26 Januari 2024 lalu. Segini besaran yang akan diterima bagi ASN golongan I-IV.
Gaji PNS 2024 resmi naik usai disahkannya UU No 5 Tahun 2024 oleh pemerintah pada 26 Januari 2024 lalu. Segini besaran yang akan diterima bagi ASN golongan I-IV. /Tangkapan layar setkab.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah resmi menaikan gaji PNS/ASN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 yang disahkan pada 26 Januari 2024. Inilah nominal terbaru yang akan diterima bagi PNS golongan I-IV.

Setelah penantian lama, akhirnya PP Nomor 5 Tahun 2024 yang jadi acuan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Adapun tujuan kenaikan gaji PNS/ASN adalah untuk meningkatkan kinerja  serta kesejahteraan para abdi negara, sehingga akan mengoptimalkan pereknonomian dan Pembangunan nasional.

Baca Juga: Naik per 1 Februari! Ini Tarif Penyeberangan Eksekutif Merak-Bakauheni Terbaru dan Cara Pesan Tiket via Ferizy

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS/ASN serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil," keterangan yang tertulis dalam aturan itu, dikutip Seputarlampung.com, Kamis, 1 Februari 2024.

Kabarnya, pembayaran gaji PNS ini paling cepat akan dibayarkan kepada para pegawai negeri sipil di bulan Februari.

Nominal Gaji PNS/ASN Terbaru

Berikut ini nominal kenaikan gaji PNS/ASN berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024:

Golongan I

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: BPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x