SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah resmi menaikan gaji PNS/ASN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 yang disahkan pada 26 Januari 2024. Inilah nominal terbaru yang akan diterima bagi PNS golongan I-IV.
Setelah penantian lama, akhirnya PP Nomor 5 Tahun 2024 yang jadi acuan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Adapun tujuan kenaikan gaji PNS/ASN adalah untuk meningkatkan kinerja serta kesejahteraan para abdi negara, sehingga akan mengoptimalkan pereknonomian dan Pembangunan nasional.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS/ASN serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil," keterangan yang tertulis dalam aturan itu, dikutip Seputarlampung.com, Kamis, 1 Februari 2024.
Kabarnya, pembayaran gaji PNS ini paling cepat akan dibayarkan kepada para pegawai negeri sipil di bulan Februari.
Nominal Gaji PNS/ASN Terbaru
Berikut ini nominal kenaikan gaji PNS/ASN berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024:
Golongan I