Apa Tugas Petugas KPPS Pemilu 2024? Gaji Rp1,2 Juta Sebulan, Ketahui Syarat Pendaftarannya

- 17 Desember 2023, 07:05 WIB
Tugas dan peranan KPPS Pemilu 2024
Tugas dan peranan KPPS Pemilu 2024 /Freepik

SEPUTARLAMPUNG.COM – Saat ini pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 tengah dibuka.

Kabarnya, petugas KPPS Pemilu 2024 akan digaji sebesar Rp1,2 juta selama sebulan masa kerjanya.

Lantas, apa saja syarat mendaftar sebagai KPPS Pemilu 2024? Sebelum mendaftar, pastikan juga Anda telah mengetahui apa saja tugas KPPS pada Pemilu 2024.

Simak informasi terkait syarat pendaftaran serta tugas, kewenangan dan kewajiban KPPS Pemilu 2024, selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Download Gratis Twibbon HUT Kodam V Brawijaya untuk Rayakan Lewat Unggahan di Medsos pada 17 Desember 2023!

Saat ini KPU tengah membuka pendaftaran untuk para petugas badan ad hoc termasuk KPPS Pemilu 2024.

Pendaftaran petugas KPPS untuk Pemilu 2024, dibuka sejak 11 Desember 2023 dan akan ditutup pada 20 Desember 2023.

Nantinya, masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 berlangsung selama satu bulan, yaitu pada 25 Januari-25 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x