SEPUTARLAMPUNG.COM – Dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang, pemilih yang akan melakukan pencoblosan akan menerima 5 surat suara dengan warna yang berbeda.
Pemilih wajib tahu apa beda 5 surat suara tersebut agar dapat menyalurkan hak suara dengan tepat.
Sebagai informasi, Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang adalah untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat Indonesia mulai dari Capres-Cawapres, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
Sebelum tiba hari pencoblosan Pemilu 2024, sebaiknya pahami terlebih dahulu soal lima jenis surat suara yang terdiri dai warna berbeda ini.
Kelima surat suara Pemilu 2024 itu berwarna abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau dan masing-masing warna fungsinya berbeda.
Aturan terkait jenis surat suara Pemilu 2024 mulai dari Capres-Cawapres hingga Caleg DPR RI ini diatur dalam peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu.
Arti Warna Surat Suara Pemilu 2024