AWAS Keliru! Ada 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos Pemilih, Apa Bedanya?

- 28 Januari 2024, 13:41 WIB
Kenali 5 jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya berikut ini agar tidak salah coblos saat pemilihan nanti.
Kenali 5 jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya berikut ini agar tidak salah coblos saat pemilihan nanti. /Instagram @kpu_lampung

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 mendatang, pemilih yang akan melakukan pencoblosan akan menerima 5 surat suara dengan warna yang berbeda.

Pemilih wajib tahu apa beda 5 surat suara tersebut agar dapat menyalurkan hak suara dengan tepat.

Sebagai informasi, Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang adalah untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat Indonesia mulai dari Capres-Cawapres, DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.

Baca Juga: POPULER Hari Ini: Kritik Loker Disparekraf DKI Jakarta, Drakor Flex X Cop hingga Wisata Air Terjun Way Tayas

Sebelum tiba hari pencoblosan Pemilu 2024, sebaiknya pahami terlebih dahulu soal lima jenis surat suara yang terdiri dai warna berbeda ini.

Kelima surat suara Pemilu 2024 itu berwarna abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau dan masing-masing warna fungsinya berbeda.

Aturan terkait jenis surat suara Pemilu 2024 mulai dari Capres-Cawapres hingga Caleg DPR RI ini diatur dalam peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam Pemilu.

Baca Juga: PKH Tahap 1 2024 Sudah Cair di Daerah Ini? Maaf, 7 Golongan Ini Dicoret Sebagai KPM Bansos, Ini Alasannya

Arti Warna Surat Suara Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @kpu_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x