SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak penjelasan mengenai tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Saat ini Indonesia sedang mempersiapkan diri untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satu persiapan yang dilakukan yaitu pembentukan panitia, termasuk PPS.
Di beberapa wilayah Indonesia, seleksi PPS untuk Pemilu 2024 sedang dilangsungkan. Bahkan sudah memasuki tahap final seleksi, yaitu pengumuman hasil wawancara.
Akan tetapi, masih ada beberapa orang yang bertanya-tanya mengenai peran PPS dalam penyelenggaraan Pemilu nantinya.
Oleh karena itu, informasi mengenai tugas dan wewenang PPS dalam Pemilu pada artikel ini, diharapkan dapat menjawab pertanyaan tersebut, serta menambah wawasan dari pembaca.
PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kelurahan atau Desa, paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu. Serta dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.
Jumlah anggota PPS yaitu sebanyak 3 orang, yang berasal dari masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Serta mengikuti dan lulus pada seleksi administrasi, tes CAT, dan wawancara.