SEPUTARLAMPUNG.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan dibuka dalam waktu dekat.
Bagi Anda yang tertarik menjadi Pegawai Sipil Negara (PNS), simak rincian gaji PNS lulusan SMA dan lulusan S1 saat ini. Berapa bedanya?
Besaran gaji PNS lulusan SMA dan S1 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Susunan pangkat dan golongan PNS.
Pemerintah menetapkan gaji PNS dengan mengacu pada capaian pendidikan terakhir dan masa kerja mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Gaji PNS lulusan SMA berbeda dengan gaji PNS lulusan S1. Simak daftar gaji PNS dari yang terendah hingga tertinggi.
Untuk lulusan SMA yang baru diangkat menjadi PNS, gaji yang diterima Rp2,02 juta.
PNS lulusan SMA masuk sebagai PNS golongan IIa dan IIb. Gaji PNS golongan IIa yakni Rp2.022.200 – Rp3.373.600.
Sementara PNS lulusan SMA golongan IIb menerima gaji sebesar Rp2.208.400 – Rp3.516.300.