AWAS Keliru! Ada 5 Warna Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos Pemilih, Apa Bedanya?

- 28 Januari 2024, 13:41 WIB
Kenali 5 jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya berikut ini agar tidak salah coblos saat pemilihan nanti.
Kenali 5 jenis surat suara Pemilu 2024 berdasarkan warnanya berikut ini agar tidak salah coblos saat pemilihan nanti. /Instagram @kpu_lampung

Dikutip dari akun Instagram KPU RI, inilah 5 arti warna surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya:

  1. Warna Abu-abu adalah surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden
  2. Warna Merah adalah surat suara untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  3. Warna Kuning adalah surat suara untuk anggota DPR berwarna kuning
  4. Warna Biru adalah surat suara untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
  5. Warna Hijau adalah surat suara untuk anggota DPRD kabupaten/kota

Baca Juga: Cara Daftar Beasiswa KIP Kuliah agar Dapat Bantuan Dana Pendidikan, Ini Solusi jika Nama Tak Ada di DTKS

Demikian informasi mengenai 5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024 di mana setiap warrna memiliki fungsi yang berbeda yang harus dipahami oleh para pemilih.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Instagram @kpu_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah