Dikutip dari akun Instagram KPU RI, inilah 5 arti warna surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya:
- Warna Abu-abu adalah surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden
- Warna Merah adalah surat suara untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Warna Kuning adalah surat suara untuk anggota DPR berwarna kuning
- Warna Biru adalah surat suara untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
- Warna Hijau adalah surat suara untuk anggota DPRD kabupaten/kota
Demikian informasi mengenai 5 jenis surat suara dalam Pemilu 2024 di mana setiap warrna memiliki fungsi yang berbeda yang harus dipahami oleh para pemilih.***