Cara Cek DPT untuk Pastikan Hak Suara Aman dan Jadi Pemilih Tetap Pemilu 2024, Bagaimana Jika Belum Terdaftar?

- 26 Januari 2024, 10:00 WIB
Cara cek DPT untuk pastikan hak suara aman dan data diri terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Cara cek DPT untuk pastikan hak suara aman dan data diri terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024. /KPU

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak cara cek DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilihan Umum (Pemilu 2024) untuk pastikan hak suara Anda aman dan bisa digunakan sesuai pilihan. Bagaimana jika belum terdaftar?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses verifikasi dan evaluasi DPT untuk Pemilu 2024.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan apakah namanya telah terdaftar resmi dalam DPT untuk bisa gunakan hak suara pada Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari mendatang.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Cair 4 Kali di 2024 Melalui PT Pos Indonesia, Simak Syarat KPM Penerimanya

Adapun pengecekan dapat dilakukan secara online dengan menggunakan NIK melalui situs resmi KPU infopemilu.kpu.go.id atau portal cekdptonline.kpu.go.id.

Cara Cek DPT Pemilu 2024m

Melansir laman resmi KPU, berikut ini adalah cara cek apakah Anda telah terdaftar sebagai pemilih tetap pada Pemilu 2024 atau belum:

  • Akses halaman infopemilu.kpu.go.id, atau cekdptonline.kpu.go.id.
  • Pilih opsi "Cek DPT Online" untuk membuka tampilan "Pencarian Data Pemilih pada Pemilu 2024".
  • Isi data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemilih yang berdomisili di Indonesia atau Nomor Paspor bagi pemilih berdomisili di Luar Negeri.

Baca Juga: Baru Pertama Kali Ikut Pemilu 2024? Begini Tata Cara Pencoblosan di TPS yang Perlu Diketahui Pemilih

  • Pastikan semua informasi/data pribadi yang dimasukkan sudah benar, lalu klik tombol "Pencarian" untuk menyelesaikan prosesnya.
  • Jika terdaftar, akan tampil informasi mencakup Nama Pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), serta Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Apabila data tidak ditemukan, akan muncul notifikasi "Data yang dimasukkan tidak valid atau belum terdaftar!"
  • Lantas, bagaimana jika seseoang tidak atau belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2024?

Sebagaimana keterangan yang tertulis di laman KPU, jika masyarakat belum terdaftar dalam DPT, maka tidak dapat pindah memilih, namun pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP elektronik yang dimilikinya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah