SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak informasi mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Pemilihan Umum atau Pemilu adalah
sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berikut tim seputarlampung.com sajikan jadwal dan tahapan Pemilu 2024 dikutip melalui laman resmi KPU:
Berikut jadwal dan tahapan pemilu dalam negeri:
1. 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran.
2. 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU.
3. 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih.
4. 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu.