SEPUTARLAMPUNG.COM – Artikel berikut berisi informasi mengenai cara cek status pendaftar PPK PPS dan KPPS pemilu 2024 melalui aplikasi Siakba.
Siakba secara resmi diluncurkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yang lalu. Selain di siakba, pendaftaran PPK Pemilu 2024 juga bisa melalui website Siakba.kpu.go.id.
Aplikasi SIAKBA atau Siakba.kpu.go.id ini akan digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc dalam tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Badan Ad Hoc (PPK, PPS, PPLN).
Penggunaan aplikasi SIAKBA atau Siakba.kpu.go.id tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum.
PPK adalah salah satu Badan Ad Hoc yang bertugas menyelenggarakan pemilu di tingkat kecamatan. PPS bertugas di tingkat desa/kelurahan. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS bertugas ditingkat RT/RW/dusun/kampung atau sebutan lainnya.
Untuk mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS Pemilu 2024 diawali dengan memiliki akun SIAKBA yang nantinya akan diakses melalui halaman web atau klik https://siakba.kpu.go.id/. Pelamar juga harus menyiapkan berkas pendaftaran PPK & PPS Pemilu 2024 beserta dokumen lainnya yang menjadi syarat pendaftaran.
Diketahui kalau perekrutan pendaftaran PPK Pemilu 2024 berlangsung dari 20 November sampai 16 Desember 2022. Sedangkan perekrutan PPS Pemilu 2024 berlangsung dari tanggal 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.