PKH Tahap 3 2023 akan Cair Mulai Juli tapi Ada KPM yang Namanya Dicoret Jadi Penerima, Ini 5 Penyebabnya

- 28 Juni 2023, 06:00 WIB
Ini 5 hal yang menyebabkan KPM dicoret dari daftar penerima PKH tahap 3 2023./
Ini 5 hal yang menyebabkan KPM dicoret dari daftar penerima PKH tahap 3 2023./ /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com//Seputarlampung.com/Dzikri Abdi Setia

- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

- Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 SMA MA Halaman 84 Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017

 

 

5. Penerima PKH dalam 1 KK lebih dari 4 orang, pasalnya KPM PKH dalam satu keluarga hanya dibatasi sebanyak 4 orang.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemensos Dinsos Jogja tenggulangbaru.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah