Mengapa Balita Anak Ketiga dalam Keluarga Miskin Tidak Bisa Dapat PKH Tahap 2 Tahun 2023? Simak Ketentuannya

- 11 Juni 2023, 09:00 WIB
Ini alasan mengapa balita yang merupakan anak ketiga dalam KPM tidak bisa mendapat bantuan.
Ini alasan mengapa balita yang merupakan anak ketiga dalam KPM tidak bisa mendapat bantuan. /Dzikri Abdi Setia/Seputarlampung.com//Seputarlampung.com/Dzikri Abdi Setia

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan bansos PKH tahap 2 periode Juni 2023 telah hampir memasuki sesi akhir.

Warganet yang merupakan KPM di berbagai daerah melaporkan bahwa banyak bansos PKH mereka yang telah masuk ke rekening atau cair melalui Kantor Pos.

Sejumlah daerah yang dikabarkan PKH-nya telah cair antara lain Jakarta, Sukabumi, Probolinggo, Gresik, Tegal, Pontianak, Lampung, Sulawesi Selatan, dan beberapa daerah atau provinsi lainnya.

Ada 7 kategori masyarakat yang berhak mendapat bansos PKH. Berikut ini kategori dan jumlah bantuan yang diterima setiap tahapnya:

Baca Juga: Viral Pria Berbobot 300 kg Ditangani oleh 10 Dokter: Ternyata Begini Kebiasaannya

1. Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap

2. Kategori Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun: Rp750.000 per tahap

3. Kategori Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x