Jika demikian, artinya KPM PKH tersebut sudah tidak bisa lagi mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) PKH pada Juli-September 2023.
Mengapa KPM dicoret dari daftar penerima PKH tahap 3 2023?
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini 5 penyebab dana PKH dihentikan kepada KPM:
1. KPM dinilai sudah tidak mememuhi syarat penerima PKH atau sudah dianggap mampu secara ekonomi.
2. KPM berpindah domisili, yakni berpindah rumah dan alamat Kartu Keluarga (KK).
3. KPM tidak mendaftarkan diri ke DTKS melalui petugas RW, RT atau Lurah di domisili baru
4. KPM tidak termasuk dalam 7 komponen penerima PKH, yakni:
- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH