SEPUTARLAMPUNG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita puluhan aset tanah dan bangunan milik eks pejabat pajak juga ayah dari Mario Dandy Satriyo-pelaku penganiayaan berat terhadap David Ozora-yakni Rafael Alun Trisambodo.
Adapun, total ada 20 aset tanah dan bangunan milik Rafael Alun Trisambodo yang disita oleh KPK.
Ditaksir puluhan aset tanah dan bangunan milik Rafael Alun Trisambodo itu nilainya mencapai Rp150 miliar.
Rafael Alun Trisambodo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat masih menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"KPK sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), RAT selaku eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri seperti dikutip dari PMJ News pada Jumat, 23 Juni 2023.
Penyitaan aset tanah dan bangunan milik Rafael Alun Trisambodo tersebut merupakan hasil dari penelurusan tim penyidik KPK.
Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 1 SD Halaman 31 Kurikulum Merdeka Belajar Berapa Jumlah Rukun Iman?