Sudah Cair Lagi, Ini Penyebab Siswa SD-PKBM Kurang Mampu Tak Terdaftar Jadi Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

- 8 Juni 2023, 20:00 WIB
Mulai cair secara bertahap, ini penyebab siswa SD-PKBM meski kurang mampu tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023.*
Mulai cair secara bertahap, ini penyebab siswa SD-PKBM meski kurang mampu tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023.* /Instagram @upt.p4op

Sebagai catatan, dana KJP Plus tahap 1 2023 hanya disalurkan melalui rekening Bank DKI.

Di mana dana yang bisa ditarik tunai adalah maksimal sebesar Rp100.000 per bulan.

Sisa biaya rutin dan biaya berkala hanya bisa digunakan secara non tunai per bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik yang berkolerasi dengan kepentingan pendidikan.

Siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023 bisa membelanjakan sisa biaya rutin dan biaya berkala di Toko Resmi KJP Plus atau merchant yang sudah ada perjanjian kerja sama dengan Bank DKI.***

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x