Sebagai catatan, dana KJP Plus tahap 1 2023 hanya disalurkan melalui rekening Bank DKI.
Di mana dana yang bisa ditarik tunai adalah maksimal sebesar Rp100.000 per bulan.
Sisa biaya rutin dan biaya berkala hanya bisa digunakan secara non tunai per bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik yang berkolerasi dengan kepentingan pendidikan.
Siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023 bisa membelanjakan sisa biaya rutin dan biaya berkala di Toko Resmi KJP Plus atau merchant yang sudah ada perjanjian kerja sama dengan Bank DKI.***