Sudah Cair Lagi, Ini Penyebab Siswa SD-PKBM Kurang Mampu Tak Terdaftar Jadi Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

- 8 Juni 2023, 20:00 WIB
Mulai cair secara bertahap, ini penyebab siswa SD-PKBM meski kurang mampu tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023.*
Mulai cair secara bertahap, ini penyebab siswa SD-PKBM meski kurang mampu tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023.* /Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 kembali dilakukan pada 7 Juni.

Ada sebanyak 664.936 siswa SD hingga PKBM yang terdaftar jadi penerima bantuan dana pendidikan dari APBD Pemprov DKI Jakarta ini.

Sebagai catatan, pencairan dana KJP Plus tahap 1 2023 pada 7 Juni merupakan pencairan periode kedua.

Penyaluran dana KJP Plus tahap 1 2023 periode pertama telah mulai dilakukan pada 30 Mei.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 SD Halaman 122 Peta Konsep Energi Kurikulum Merdeka Belajar

Di mana jika menilik penyaluran dana KJP Plus tahap-tahap sebelumnya, biasanya bantuan dana pendidikan ini akan diberikan secara berkala selama 6 bulan atau 6 kali periode pencairan.

Cara Cek Daftar Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

Siswa SD-PKBM bisa mengecek apakah terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.

Ikuti petunjuk yang ada seperti mengisi NIK, Pilih Tahun Penyaluran, dan Pilih Tahap Penyaluran.

Baca Juga: PPDB 2023 SMP Sudah Dibuka, Ini Sekolah Terbaik Versi Kemdikbud di Kota Yogyakarta, Mana Pilihanmu?

Lalu bagaimana jika sudah mengecek dan informasi yang didapat adalah 'Data Siswa Tidak Ditemukan'?

Jika demikian, kemungkinan siswa tersebut tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023.

Apa penyebabnya?

Penyebab siswa tidak terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 karena siswa tidak memenuhi syarat sebagai penerima KJP Plus.

Selain itu, jika pernah menerima dana KJP Plus tahap sebelumnya namun tidak kembali terpilih menerima bantuan dana pendidikan ini penyebabnya adalah kemungkinan siswa ketahuan melanggar aturan sebagai penerima bantuan dana pendidikan ini.

Besaran Dana KJP Plus Tahap 1 2023

Berikut besaran dana KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima oleh masing-masing penerimanya, beserta rinciannya:

- SD/MI/SLB: Rp250.000/bulan dan ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan.

Di mana dana Rp250.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp135.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.

- SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan.

Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.

- SMA/MA/SMASLB: Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan.

Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp185.000.

- SMK: Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan.

Di mana dana Rp450.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp235.000 dan biaya berkala sebesar Rp215.000.

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000.

Di mana dana Rp300.000 yang diberikan tersebut terdiri atas biaya rutin sebesar Rp185.000 dan biaya berkala sebesar Rp115.000.

Baca Juga: Jadwal TV Lengkap Hari Ini Jumat 9 Juni 2023: NET TV, Trans7, Trans TV, RCTI, SCTV, Indosiar, GTV, ANTV, MNCTV

Sebagai catatan, dana KJP Plus tahap 1 2023 hanya disalurkan melalui rekening Bank DKI.

Di mana dana yang bisa ditarik tunai adalah maksimal sebesar Rp100.000 per bulan.

Sisa biaya rutin dan biaya berkala hanya bisa digunakan secara non tunai per bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik yang berkolerasi dengan kepentingan pendidikan.

Siswa penerima KJP Plus tahap 1 2023 bisa membelanjakan sisa biaya rutin dan biaya berkala di Toko Resmi KJP Plus atau merchant yang sudah ada perjanjian kerja sama dengan Bank DKI.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x